KH Siddiq Al Jawi: Paylater itu Haram

  

Hukum paylater dalam Islam

Fenomena layanan paylater semakin marak digunakan masyarakat Indonesia, terutama di platform belanja daring seperti Shopee, Tokopedia, hingga aplikasi pinjaman digital lainnya. Kemudahan membeli barang tanpa harus membayar langsung membuat fitur ini diminati banyak orang, khususnya generasi muda.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting mengenai status hukumnya dalam Islam. Salah satu ulama yang secara tegas menyoroti persoalan ini adalah KH. M. Shiddiq Al Jawi. Menurut beliau, penggunaan sistem paylater hukumnya haram karena mengandung unsur riba dan praktik akad yang tidak sesuai syariat.

Hakikat Paylater Adalah Utang Berbunga

KH. Shiddiq Al Jawi menjelaskan bahwa paylater pada dasarnya merupakan akad utang-piutang (qardh). Pihak aplikasi atau lembaga pembiayaan terlebih dahulu membayarkan barang yang dibeli konsumen, kemudian pengguna diwajibkan mengembalikan dana tersebut dengan tambahan biaya tertentu.

Tambahan biaya inilah yang dinilai sebagai riba.

Dalam kaidah fikih disebutkan:

“Setiap utang yang menghasilkan manfaat adalah riba.”

Kaidah ini menjadi dasar bahwa pemberi pinjaman tidak boleh mengambil keuntungan dari akad utang yang diberikan kepada peminjam.

Beliau menilai bunga cicilan, biaya penanganan, maupun tambahan pembayaran dalam sistem paylater termasuk kategori riba qardh, yaitu tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang.

Dalil Larangan Riba dalam Al-Qur’an

Larangan riba disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 275:

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 278-279, Allah SWT juga berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba, jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya.”

Ayat tersebut menjadi landasan utama para ulama dalam mengharamkan segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, termasuk praktik pinjaman berbunga dalam layanan keuangan modern.

Denda Keterlambatan Dinilai Menambah Unsur Riba

Selain bunga cicilan, KH. Shiddiq Al Jawi juga menyoroti adanya denda keterlambatan pembayaran pada layanan paylater. Biasanya pengguna dikenakan tambahan tagihan jika melewati jatuh tempo pembayaran.

Dalam pandangan beliau, denda semacam ini termasuk bentuk pengambilan keuntungan dari utang yang tertunda. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan tolong-menolong dalam transaksi keuangan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.”
(HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi riba mendapatkan larangan keras dalam Islam.

Multi Akad yang Dinilai Bermasalah

Menurut KH. Shiddiq Al Jawi, sistem paylater juga bermasalah dari sisi akad. Dalam praktiknya, terdapat gabungan antara akad jual beli dan akad pinjaman yang disertai keuntungan.

Pihak aplikasi bertindak sebagai penalangi pembayaran, lalu menagih kembali kepada pengguna dengan tambahan biaya tertentu. Skema seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar akad qardh dalam fikih muamalah.

Karena itu, beliau menegaskan bahwa umat Islam sebaiknya menghindari penggunaan layanan paylater yang masih menerapkan bunga maupun denda keterlambatan.

Imbauan untuk Berhati-hati

KH. Shiddiq Al Jawi mengingatkan agar umat Islam lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk transaksi digital modern. Kemudahan teknologi, menurut beliau, tidak boleh membuat seseorang mengabaikan ketentuan halal dan haram dalam syariat.

Ia mendorong masyarakat untuk memilih transaksi yang jelas akadnya, bebas riba, dan sesuai prinsip syariah agar keberkahan harta tetap terjaga.