Gubernur Jawa Barat Terbitkan Edaran: Penanganan Pelanggaran Siswa Harus Edukatif, Humanis, dan Berkeadilan

Dalam upaya memperkuat karakter peserta didik dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan inklusif, Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 158/PK.03/KESRA pada 6 November 2025. Edaran tersebut menegaskan pentingnya pendekatan edukatif, humanis, dan berkeadilan dalam menangani peserta didik yang melakukan pelanggaran tata tertib di sekolah.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Tujuannya jelas: agar penegakan tata tertib di satuan pendidikan tidak lagi berfokus pada hukuman, melainkan pembentukan karakter.

Pembinaan Bukan Hukuman

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata tertib harus menjadi bagian dari proses pembelajaran karakter. Artinya, peserta didik yang melakukan kesalahan tidak boleh langsung diberi sanksi keras, tetapi dibina melalui pendekatan yang mendidik. Sekolah diminta untuk menghindari tindakan yang bersifat menghukum atau mempermalukan siswa.

Pendekatan yang digunakan mengedepankan enam prinsip utama: edukatif, humanis, berkeadilan, restoratif, partisipatif, dan proporsional. Sanksi diberikan bukan untuk menakuti, tetapi untuk membantu siswa memahami konsekuensi tindakannya dan memulihkan hubungan sosial di lingkungan sekolah.

Tahapan Pembinaan Bertahap

Surat edaran ini juga merinci tujuh tahapan pembinaan bagi siswa yang melakukan pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan pemanggilan orang tua, tugas edukatif, hingga kegiatan sosial dan konseling intensif. Untuk pelanggaran yang lebih serius, dapat diberlakukan skorsing terbatas maksimal tiga hari dengan tetap melibatkan kegiatan pembinaan karakter.
Dalam kasus tertentu, jika pelanggaran termasuk kategori berat, sekolah dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah lanjut yang berkeadilan, termasuk opsi pembinaan bela negara bersama TNI.

Tanggung Jawab Bersama

Pelaksanaan kebijakan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga melibatkan banyak pihak. Dinas Pendidikan diminta melakukan sosialisasi dan pengawasan, sementara pengawas sekolah wajib mendampingi satuan pendidikan dalam penyusunan tata tertib yang berorientasi karakter.
Kepala sekolah harus memastikan tidak ada praktik kekerasan, sedangkan guru diharapkan menjadi teladan dalam disiplin dan etika. Orang tua juga diminta aktif mendukung pembinaan karakter anak, baik di rumah maupun di sekolah.

Menuju Generasi “Gapura Pancawaluya”

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Jawa Barat mewujudkan generasi Gapura Pancawaluya, yaitu peserta didik yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer — sehat, baik, benar, pintar, dan tangguh. Dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, diharapkan setiap pelanggaran menjadi momen pembelajaran, bukan trauma.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan pendidikan yang menghargai martabat manusia, menumbuhkan karakter, serta membangun budaya sekolah yang ramah dan inklusif bagi semua anak.

Download Surat Edaran Gubernur

Deni Kurnia
Deni Kurnia Seorang Pembelajar, tak Lebih

Posting Komentar untuk "Gubernur Jawa Barat Terbitkan Edaran: Penanganan Pelanggaran Siswa Harus Edukatif, Humanis, dan Berkeadilan"